Kategori
|
Jenis
Hak Warga Negara
|
Pasal
|
Agama
|
- Hak memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan dan keyakinan
- Hak memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan agamanya
- Hak kebebasan meyakini
kepercayaan
- Hak kebebasan memeluk agama
|
- Pasal 27 ayat (2)
- Pasal 28 E ayat (1)
- Pasal 28 E ayat (2)
- Pasal 29 ayat (2)
|
Plitik, Hukum & pemerintahan
|
- Hak warga negara untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak setiap orang atas status
kewarganegaraan
- Warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan
- Hak warga negara untuk wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara
|
- Pasal 28 D ayat (3)
- Pasal 28 D ayat (4)
- Pasal 27 ayat (1)
- Pasal 27 ayat (3)
|
Ekonomi
|
- Hak fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara
- Hak suatu negara untuk menggunakan
sumber daya alam demi kemakmuran rakyat
- Cabang-cabang produksi penting
dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama
|
- Pasal 34
- Pasal 33 ayat (3)
- Pasal 33 ayat (2)
- Pasal 33 ayat (1)
|
Sosial Budaya
|
- Hak mendapatkan pengajaran
- Kewajiban pemerintah
menyelenggarakan pengajaran nasional
- Kewajiban pemerintah memajukan
kebudayaan nasional
- Kewajiban negara menjamin
kemerdekaan penduduk memeluk agama
|
- Pasal 31 ayat (1)
- Pasal 31 ayat (2)
- Pasal 32
- Pasal 29 ayat (2)
|
Pemerintahan dan Pertahanan
|
- Hak warga negara ikut serta dalam
usaha pertahanan
- Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem
rakyat semesta
- Hak warga negara untuk membela
negara
- Hak warga negara mendukung sistem pertahanan dan keamanan
negara
|
- Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 30 ayat (2)
- Pasal 27 ayat (3)
- Pasal 30 ayat (2)
|
terima kasih, bermanfaat sekali informasi dari anda
BalasHapusPaansi ngntd
Hapusfakir miskin dan anak terlantar di pelihara?? emangnya mereka hewan dipelihara . yang bener tu dirawat atau di asuh. benerin dikit pakek kata kata dasar generasi micin
BalasHapusMaaf bang tp di uud emang kata" ny di plihara
HapusGk usah bacot anjg itu bener dari UUD
HapusUdh gblok bacot lagi. Tolol. Situ yg gnerasi micin
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusIdiot
HapusTerima kasih, berkat blog ini saya bisa menyelesaikan tugas sekolah saya dengan cepat:)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih... Sangat bermanfaat👍
BalasHapusemang sangat bermanfaat
BalasHapushihh kerenn wahh kok isok yaa
BalasHapusbagus,makasih tugas gue jadi siap nih
BalasHapusMantappp
BalasHapusTerimakasih atas ilmu nya kak:)
BalasHapus